Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang Ditentukan 7 Hari Lagi

Tim investigasi hanya diberikan waktu tujuh hari untuk mengumpulkan data dan fakta tersebut

Editor: Alpen Martinus
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat dikepung massa pada Kamis (15/6/2023). Diduga ajarkan aliran sesat. 

"Jadi, hentikan gerakan itu, percayakan kepada pemerintah, insyaallah pemerintah akan sebijaksana mungkin sesuai dengan norma yang ada," katanya.

Berikut fakta-fakta Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun: 

1. Pernah dibui

Panji Gumilang pernah dibui akibat pemalsuan dokumen Pada 2011 atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Ia dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

2. Pecat 116 guru

Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.

Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.

Para guru tersebut menduga bahwa Panji melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka pun melaporkan Panji ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.

Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan malaadministrasi.

3. Sebut Al Quran karangan

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu, KH M Syatori angkat bicara soal kegaduhan yang terjadin di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved