Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

TEREKAM CCTV! Detik-detik 2 Pemuda Curi Uang Kotak Amal Rp 121 Juta, Fakta Mengejutkan pun Terungkap

Kotak amal Pura Adhitya Jaya Pulogadung, Jakarta Timur itu dicuri dan uangnya diambil dua pemuda.Kedua pelaku ternyata berhasil mengambil Rp 121 juta

Editor: Indry Panigoro
Bima Putra/TribunJakarta.com
IKA dan NAS saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pemuda bobol kotak amal Pura Adhitya Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.

Kotak amal Pura Adhitya Jaya Pulogadung, Jakarta Timur itu dicuri dan uangnya diambil oleh dua pemuda.

Kedua pelaku ternyata berhasil mengambil uang Rp 121 juta.

Uang tersebut pun digunakan untuk foya-foya.

Bahkan saat kasus ini diusut, terungkap fakta mengejutkan.

Dua pria tersebut berinisial IKA dan NAS kini terancam dipenjara.

IKA dan NAS saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur.
IKA dan NAS saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur. (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya.

Hal tersebut diungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani.

Uang kotak amal senilai Rp121 juta berhasil dibawa kabur keduanya.

Dalam menjalankan ulahnya, kedua pelaku membobol uang kotak amal menggunakan kunci duplikat dibuat IKA yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Pura Adhitya Jaya.

"Yang bersangkutan bekerja di Pura. Eksekutor yang melakukan pencurian IKA, sementara NAS itu mengawasi lokasi," kata Fanani saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Setelah melancarkan ulah pencurian disertai pemberatan dilakukan, kedua pelaku yang aksinya tersorot CCTV Pura itu sempat melarikan diri ke wilayah Bogor dan Bandung.

Hingga akhirnya mereka diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan barang bukti satu kunci kotak amal palsu, satu gergaji, dan baju dikenakan saat kejadian.

"Kemudian uang Rp38 juta (sisa hasil curian yang belum digunakan). Dari hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian uang di lokasi," ujar Fanani.

Kini atas perbuatannya IKA dan NAS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved