Lukas Enembe
Ini yang Terjadi dengan Lukas Enembe Saat ke Ruang Sidang, Pantas Saja Tak Pakai Alas Kaki, Ternyata
Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Lukas Enembe disidang secara offline.
Jika sebelumnya Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengikuti sidang secara online.
Sidang kali ini justru berbeda.
Lukas Enembe kali ini harus dibawa ke ruang sidang.
Namun ada yang menarik dari kehadiran Lukas Enembe di ruang sidang.
Itu karena Lukas Enembe masuk ruang sidang tanpa alas kaki.
Ya Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Adapun sendal Lukas Enembe dibawakan oleh petugas.
Saat dihadirkan ke muka sidang, Lukas Enembe yang ditanya oleh majelis hakim terkait kondisinya mengaku masih sakit.
“Saudara jelas mendengar suara kami,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Dengar,” jawab Lukas Enembe
“Saudara sehat?” tanya Hakim Rianto.
“Masih sakit,” kata Gubernur Papua itu.
Namun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan Lukas Enembe hari ini berdasarkan surat rekomendasi dokter KPK.
Adapun berdasarkan hasil rekam medis yang disimpulkan tim dokter Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani persidangan tersebut.
Ya saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Kemudian, tak ada berkas apapun yang dibawanya.
Adapun Lukas Enembe hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.
Sementara itu, sejumlah pendukung Lukas Enembe tampak hadir di ruang sidang.
Mereka mengikuti jalannya persidangan secara seksama.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ketiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan KOMPASTV
Baca Berita Lainnya di: Google News
Lukas Enembe Bantah Tudingan Dirinya Suplai Dana ke OPM KKB: ''NKRI Harga Mati'' |
![]() |
---|
Beredar Isu Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Hoaks |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kemungkinan Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain |
![]() |
---|
Gubernur Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 MIliar, KPK Sebut Berdasakan Bukti Permulaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.