Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kronologi 2 Pria Bobol Kotak Amal Rp121 Juta, Uang Curian Digunakan Staycation dengan Pacar di Hotel

Simak kronologi 2 pria membobol kotak amal Rp 121 Juta di Pura Adhitya Jaya Pulogadung, Jakarta Timur berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/Bima Putra/TribunJakarta.com
Kronologi 2 pria membobol kotak amal Rp 121 Juta di Pura Adhitya Jaya Pulogadung, Jakarta Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi.

Pencurian tersebut dilakukan oleh dua sosok pria.

Dua pria tersebut diketahui melancarkan aksinya di Pura Adhitya Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.

Seperti apa kronologinya?

Dua pria tersebut berinisial IKA dan NAS kini terancam dipenjara.

IKA dan NAS saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur.
IKA dan NAS saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur. (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Baca juga: Tersangka Pencurian Puluhan Tiang Besi Telekomunikasi di Motoling Minsel Sulawesi Utara Ditahan

Uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya.

Hal tersebut diungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani.

Uang kotak amal senilai Rp121 juta berhasil dibawa kabur keduanya.

Dalam menjalankan ulahnya, kedua pelaku membobol uang kotak amal menggunakan kunci duplikat dibuat IKA yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Pura Adhitya Jaya.

"Yang bersangkutan bekerja di Pura. Eksekutor yang melakukan pencurian IKA, sementara NAS itu mengawasi lokasi," kata Fanani saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Setelah melancarkan ulah pencurian disertai pemberatan dilakukan, kedua pelaku yang aksinya tersorot CCTV Pura itu sempat melarikan diri ke wilayah Bogor dan Bandung.

Hingga akhirnya mereka diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan barang bukti satu kunci kotak amal palsu, satu gergaji, dan baju dikenakan saat kejadian.

"Kemudian uang Rp38 juta (sisa hasil curian yang belum digunakan). Dari hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian uang di lokasi," ujar Fanani.

Kini atas perbuatannya IKA dan NAS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, IKA mengaku sebelumnya sudah melakukan pencurian uang kotak amal di Pura Adhitya Jaya sebanyak Rp 9 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved