Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Minsel

Tersangka Pencurian Puluhan Tiang Besi Telekomunikasi di Motoling Minsel Sulawesi Utara Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan melakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap BJL alias Billy (30).

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Polsek Motoling Timur
Tersangka pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi di jalan raya Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi yang terjadi di jalan raya Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap Polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan melakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap BJL alias Billy (30) warga Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/05/2023) siang.

"Tindak pidana pencurian sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2023.

Tersangka berinisial BJL alias Billy (30), telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim," terang Iptu Lesly.

Diketahui, kasus ini terjadi pada bulan Januari 2023.

Di mana tersangka menyuruh melakukan pencurian 74 (Tujuh Puluh Empat) tiang besi telekomunikasi milik PT Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, tersangka dalam kasus pencurian ini ada 2 (dua) orang.

Yaitu lelaki BJL alias Billy dan lelaki BT alias Brando.

Brando saat ini sedang ditahan di Polda Sulut. 

"Untuk tersangka BT alias Brando saat ini ditahan di rutan Polda Sulut yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba," tambah Iptu Lesly.

Dalam kasus pencurian ini Polres Minsel mengamankan babuk sebanyak 50 tiang besi.

"Saat ini babuk diamankan di Polsek Motoling. Terhadap tersangka BJL dikenakan pasal persangkaan 362 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun pidana penjara," pungkas Lesly Lihawa. (Isak) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved