Pencurian di Minsel
Tersangka Pencurian Puluhan Tiang Besi Telekomunikasi di Motoling Minsel Sulawesi Utara Ditahan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan melakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap BJL alias Billy (30).
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi yang terjadi di jalan raya Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap Polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan melakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap BJL alias Billy (30) warga Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/05/2023) siang.
"Tindak pidana pencurian sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2023.
Tersangka berinisial BJL alias Billy (30), telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim," terang Iptu Lesly.
Diketahui, kasus ini terjadi pada bulan Januari 2023.
Di mana tersangka menyuruh melakukan pencurian 74 (Tujuh Puluh Empat) tiang besi telekomunikasi milik PT Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, tersangka dalam kasus pencurian ini ada 2 (dua) orang.
Yaitu lelaki BJL alias Billy dan lelaki BT alias Brando.
Brando saat ini sedang ditahan di Polda Sulut.
"Untuk tersangka BT alias Brando saat ini ditahan di rutan Polda Sulut yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba," tambah Iptu Lesly.
Dalam kasus pencurian ini Polres Minsel mengamankan babuk sebanyak 50 tiang besi.
"Saat ini babuk diamankan di Polsek Motoling. Terhadap tersangka BJL dikenakan pasal persangkaan 362 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun pidana penjara," pungkas Lesly Lihawa. (Isak)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.