Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa

Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Bos Gadungan, Buka Lowongan Fiktif lalu Korban Dibawa ke Tempat Sepi

Gembira dapat kerjaan baru, gadis di Tulungagung justru dirudapaksa oleh seorang pria yang mengaku sebagai bos gadungannya.

Editor: Glendi Manengal
shutterstock via Kompas.com
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mendapat perkerjaan menjadi hal yang gembira bagi yang sedang berjuang cari kerja.

Namun berbeda yang terjadi pada seorang gadis di Tulungagung.

Bukannya senang setelah mendapat pekerjaan.

Justru gadis ini malah sedih hingga mendapat trauma.

Hal tersebut dikarenakan tempat kerja yang baru menerimanya.

Malah membuat dirinya mendapat tindakan pelecehan.

Diketahui gadis tersebut jadi korban rudapaksa bos gadungan.

Baca juga: Doa Islam yang Bisa Dipanjatkan Ketika Ada Kerabat Sakit

Baca juga: AHY Bertemu Puan Maharani Minggu Pagi di GBK, Komunikasi PDIP dan Demokrat Berjalan Intens

Gembira dapat kerjaan baru, gadis di Tulungagung justru dirudapaksa oleh seorang pria yang mengaku sebagai bos gadungannya.

Gadis tersebut awalnya bahagia telah diterima menjadi tukang salon di Tulungagung, Jawa Timur.

Namun, kebahagiaan itu hanya sesaat setelah dirinya disetubuhi oleh pelaku.

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AS (47).

AS merupakan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Rabu (14/6/2023).

AS diduga telah melakukan rudapaksa kepada Lili (18), nama samara, gadis asal Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, AS pura-pura mencari karyawan yang akan dipekerjakan di salon.

“Dia menggunakan Facebook untuk memasang pengumuman bahwa dia sedang mencari karyawan salon,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ashori.

Agar tidak mengundang kecurigaan calon korban, AS menggunakan profil seorang perempuan.

Cara ini ampuh karena untuk menggaet peminat, salah satunya adalah Lili.

Kepada calon korbannya ini AS menjanjikan gaji besar kepada Lili, apalagi jika mau melakukan pekerjaan “plus”.

“Keduanya berkomunikasi lewat telepon. Karena sudah terjadi kesepakatan, akhirnya mereka bertemu,” sambung AnshorAS lalu menjemput Lili pada suatu malam di bulan April 2023 lalu untuk segera dipekerjakan.

Menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR AG 2484 AZ, AS membonceng Lili.

Namun bukannya dibawa ke lokasi kerja, AS membawa Lili ke kawasan persawahan Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol.

Di tempat yang sepi jauh dari permukiman ini, AS malah memaksa Lili melakukan hubungan seksual.

AS mengancam Lili dengan kekerasan sehingga korban tidak berani melawan.

Setelah kejadian itu AS mengembalikan Lili dan tidak jadi dipekerjakan.

“Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Tulungagung pada 12 April 2023,” tutur Anshori.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan minta keterangan Lili.

Namun polisi kesulitan mencari keberadaan AS, karena diduga terus berpindah.

Upaya pencarian polisi membuahkan hasil, karena AS diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

“Setelah tahu keberadaan AS, kami lakukan penangkapan pada Rabu (14/6/2023) kemarin, sekitar pukul tiga sore,” ungkap Anshori.

AS pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan personel UPPA Satreskrim.

Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vega yang dipakai AS menjemput Lili.

Selain itu telepon genggam Realme C11 milik AS yang dipakai berkomunikasi dengan Lili juga dijadikan barang bukti.

Sedangkan dari Lili, polisi mengamankan sebuah celana jin warna hitam, BH warga biru dan celana dalam putih untuk barang bukti.

“AS telah ditingkatkan menjadi tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

Penyidik menjerat AS dengan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman pidana selama 12 tahun, dan ancaman denda Rp 300 juta.

BERITA KRIMINAL LAINNYA, TAK KUAT Tahan Nafsu, Paman Rudapaksa Ponakan Disabilitas Berkali-kali hingga Trauma, Kini Hamil

TAK KUAT MENAHAN NAFSU, seorang paman nekat merudapaksa keponakan yang memiliki keterbatasan hingga hamil. 

Kasus kriminal ini terjadi di Sumbawa baru saja. 

Seorang paman merudapaksa keponakan yang mengalami keterbatasan alias disabilitas. 

Paman tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat keponakannya tersebut. 

Diketahui, aksi bejatnya ini dilakukan berkali-kali terhadap korban

Saat ini korban tengah berbadan dua. 

Sang ayah tak terima mengetahui hal tersebut dan langsung lapor polisi. 

Lantas bagaimana kronologinya? 

HB (50), pria di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memerkosa keponakannya, A (20), yang mengalami keterbatasan fisik disabilitas daksa.

Korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Korban kini hamil akibat pemerkosaan itu.

Kekerasan seksual yang menimpa korban diketahui saat korban sakit dan kerap muntah serta terjadi perubahan pada bentuk tubuhnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin mengaku telah menerima laporan kasus tersebut.

"Benar, para pihak sedang dimintai keterangan," kata Heru, Jumat (16/6/2023).

"Pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Korban juga sudah dimintai keterangan dengan didampingi oleh ayah dan bibinya serta Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa.

Selama ini, korban tinggal di rumah paman dan bibinya.

Sebelum itu, korban tinggal di rumah kakek. Ha itu karena sang ayah bekerja di luar kota sementara ibunya sudah meninggal dunia.

Heru mengatakan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Maret 2023.

Korban diangkat oleh pelaku ke depan ruangan keluarga kemudian diperkosa.

Aksi tersebut terjadi berulang kali.

Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Buer dan dilimpahkan ke Polres Sumbawa pada Rabu (14/6/2023) setelah kasus tersebut terungkap. (TribunJatim/David Yohanes)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJatim.com.

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved