Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa

Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Bos Gadungan, Buka Lowongan Fiktif lalu Korban Dibawa ke Tempat Sepi

Gembira dapat kerjaan baru, gadis di Tulungagung justru dirudapaksa oleh seorang pria yang mengaku sebagai bos gadungannya.

Editor: Glendi Manengal
shutterstock via Kompas.com
Foto Ilustrasi 

Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vega yang dipakai AS menjemput Lili.

Selain itu telepon genggam Realme C11 milik AS yang dipakai berkomunikasi dengan Lili juga dijadikan barang bukti.

Sedangkan dari Lili, polisi mengamankan sebuah celana jin warna hitam, BH warga biru dan celana dalam putih untuk barang bukti.

“AS telah ditingkatkan menjadi tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

Penyidik menjerat AS dengan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman pidana selama 12 tahun, dan ancaman denda Rp 300 juta.

BERITA KRIMINAL LAINNYA, TAK KUAT Tahan Nafsu, Paman Rudapaksa Ponakan Disabilitas Berkali-kali hingga Trauma, Kini Hamil

TAK KUAT MENAHAN NAFSU, seorang paman nekat merudapaksa keponakan yang memiliki keterbatasan hingga hamil. 

Kasus kriminal ini terjadi di Sumbawa baru saja. 

Seorang paman merudapaksa keponakan yang mengalami keterbatasan alias disabilitas. 

Paman tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat keponakannya tersebut. 

Diketahui, aksi bejatnya ini dilakukan berkali-kali terhadap korban

Saat ini korban tengah berbadan dua. 

Sang ayah tak terima mengetahui hal tersebut dan langsung lapor polisi. 

Lantas bagaimana kronologinya? 

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved