Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu Proporsional Terbuka

MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PDIP Boltim Sulawesi Utara Tunduk pada Undang-Undang

PDIP Boltim mengaku tunduk terhadap keputusan MK. Sebelumnya, mereka sudah mempraktikkan sistem proporsional tertutup.

|
Penulis: Teguh Putra Mamonto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
PDIP Boltim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

DPC PDIP Boltim mengaku tunduk pada keputusan MK yang mempertahankan sistem proposional terbuka.

"Kami selalu tunduk pada Undang-Undang," ucap Meidy Lensun, Ketua DPC PDIP Boltim, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id, Kamis (15/6/2023).

Mantan Wakil Bupati Boltim tersebut juga mengatakan apapun sistemnya tidak akan mempengaruhi kekuatan PDIP Boltim.

"Apapun keputusan MK, kami PDI perjuangan siap menjalankannya tampa beban," ucapnya.

Meidy Lensun juga mengungkap bahwa PDIP sudah mempraktikkan sistem proposional tertutup.

"Sebelumnya PDIP Boltim sudah melakukan perekrutan caleg dengan sistem proposional tertutup," ungkapnya.

Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup

Baca juga: Daftar 10 Kota Besar di Indonesia, Terbesar di Wilayah Jakarta dengan Total Penduduk Capai 3 Juta

Baca juga: Doa Kristen - Doa untuk Kelancaran Bisnis dan Usaha

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

DPD Partai Nasdem Boltim mengapresiasi Keputusan MK mempertahankan sistem proporsional terbuka.

"Itu sudah tepat, sudah sejalan dengan harapan Partai NasDem lewat sikap yang diambil pada rapat Fraksi DPR RI serta seluruh jajaran Partai NasDem," ucap Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim, Muhammad Jabir, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id.

Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim, Muhammad Jabir.
Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim, Muhammad Jabir. (Tribunmanado.co.id/HO)

Wakil Ketua DPRD Boltim tersebut juga mengatakan kalau proporsional tertutup adalah suatu kemunduran, bukan kemajuan.

"Dengan proporsional terbuka memberi kesempatan kepada pemilih secara terbuka melihat dan memilih caleg yang disukai berdasarkan pertimbangan matang untuk kemajuan daerah dan bangsa," ucapnya.

Partai Nasdem Boltim yang dinakhodai Sam Sachrul Mamonto menargetkan kemenangan besar di Pileg 2024 Boltim.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Ketua DPD Nasdem Boltim pada saat mendaftarkan bacaleg di KPU Boltim beberapa bulan lalu.

Baca juga: Utusan Kepulauan Sangihe, Oralia Apitalau Wakili Sulawesi Utara di Pertukaran Pemuda Antar Provinsi

Baca juga: 74 Siswa SMK se-Sulawesi Utara Berlomba di FLS2N Tingkat Provinsi

"Saya memilih kader terbaik dari yang terbaik. Saya yakin Nasdem Boltim akan merebut 11 plus 1 dari 20 kursi yang diperebutkan di Pileg Boltim," tegas Sachrul Mamonto di depan Kantor KPU Boltim pada saat mendaftarkan bacaleg, 15 Mei 2023.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved