Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu Proporsional Terbuka

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Ferry Liando Beberkan Dampak Buruk bagi Demokrasi

Jika Pemilu dipandang sebagai implementasi demokrasi maka pilihan terhadap cara pemilihan calon legislatif adalah dilakukan secara langsung.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Liando. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan pemilu tetap menggunakan sistim proporsional terbuka.

Artinya sistem Pemilu 2024 sama sebagaimana Pemilu 2019.

Menurut Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, jika Pemilu itu dipandang sebagai implementasi demokrasi maka pilihan terhadap cara pemilihan calon legislatif adalah dilakukan secara langsung oleh pemilihnya.

Dalam UU Pemilu, cara ini disebut Sistim Proporsional Daftar Terbuka.

Demokrasi identik dengan kedaulatan rakyat, kebebasan sikap serta adanya kesetaraan.

"Pemilihan langsung sangat sejalan dengan prinsip ini," kata Liando kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (15/06/2023) .

Itulah sebabnya para pihak yang menentang adanya wacana pemilihan sistim proporsional daftar tertutup menggunakan argumentasi ini sebagai dasar untuk menolak.

Sistim ini, pemilih hanya akan memilih partai politik (parpol) dalam surat suara, lalu kemudian daftar anggota DPR nya akan ditentukan oleh parpol sendiri.

Meski demikian pemilihan secara langsung sebagaimana telah dipraktikkan pada Pemilu 2009, 2014 hingga 2019 memiliki berbagai macam persoalan.

Pertama, kelembagaan parpol di Indonesia sebagian besar belum tertata dengan rapi.

Roadmap sejak pembentukannya, rekrutmen kader, proses kaderisasi hingga seleksi anggota belum dilakukan secara profesional.

Motif pendirian parpol sebagian besar hanya sebagai alat oleh para pendirinya agar bisa mendapatkan posisi penting dalam pemerintahan.

Kehadiran parpol sebagai alat perjuangan rakyat nyaris belum terasa hingga kini.

Walaupun semuanya mengklaim peran itu.

Proses rekrutmen terkesan berlaku apa adanya yang penting syarat jumlah anggota terpenuhi sebagai syarat pendirian parpol.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved