Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Anies Baswedan Bisa Saja Gagal dapat Tiket Capres 2024 Jika Terjadi Hal Ini

KPP terdiri atas Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Editor: Glendi Manengal
Instagram Anies Baswedan
Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Seperti yang diketahui Anies Baswedan tengah jadi sorotan.

Hal tersebut dikarenakan Anies Baswedan hingga saat ini belum umumkan kandidat cawapresnya.

Bahkan elektabilitas Anies Baswedan dari dari hasil survei beberapa lembaga di bawa Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Terkait hal tersebut sebelumnya beredar AHY dijadwalkan bertemu dengan PDIP.

Hal ini menjadi sorotan, mengingat demokrat merupakan koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Jika demokrat hengkang dari koalisi itu, bisa berdampak pada tiket Anies Baswedan untuk menjadi capres.

Baca juga: Hari Donor Darah Sedunia, Siswa Polisi Tentara hingga Karyawan di Manado Ikut Berkontribusi

Baca juga: Rating 7 Drakor Terbaru Juni 2023, Drama Korea Delightfully Deceitful Merosot, Dr Romantic 3 Naik

Devide et impera! Pecah dan kuasailah!

Apakah strategi imperialisme ala Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang sudah terbukti berhasil mengadu domba bangsa Indonesia di masa pemerintahan kolonial Belanda itu kini sedang coba diterapkan elite-elite politik di Tanah Air menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024?

Pertanyaan tersebut patut dilontarkan.

Pasalnya, ada partai-partai koalisi pengusung calon presiden yang mengalami gejala perpecahan internal.

Mereka adalah Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres untuk Pilpres 2024.

KPP terdiri atas Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Entah siapa yang mengusung strategi "devide et impera" itu. Apakah pihak eksternal ataukah ada musuh dalam selimut.

Yang jelas, KPP mengalami gejala perpecahan internal. Jika perpecahan KPP benar-benar terjadi, maka Anies Baswedan terancam tidak beroleh tiket capres di Pilpres 2024.

Ya, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved