Karyawan Mogok Kerja
Kisruh Keterlambatan Pembayaran Gaji, LSM Garputala Ingatkan PT JRBM Bolmong Jangan PHK Karyawan
Ketua LSM Garputala Adriadi Paputungan menduga kuat adanya suatu strategi perusahaan untuk tidak membayar hak karyawan tepat waktu.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Adanya aksi mogok kerja puluhan karyawan PT JRBM di lokasi pertambangan desa Bakan, Kecamatan Lolayan, beberapa waktu lalu mendapat tanggapan miring dari Ketua LSM Garputala, Selasa (13/06/2023).
Ketua LSM Garputala Adriadi Paputungan menduga kuat adanya suatu strategi perusahaan untuk tidak membayar hak karyawan tepat waktu.
Adriadi juga menduga kuat sedang ada desain pemutusan hubungan kerja (PHK) besar – besaran oleh internal PT JRBM.
Adriadi meminta kepada manajemen PT Tribers dan PT JRBM sebagai perusahaan induk untuk tidak lakukan PHK.
“Jika benar dugaan kami maka saya akan terdepan melakukan pengawalan dengan lakukan aksi. Ini tidak benarkan,” tegasnya.
Meski begitu, kata Adri sapaan nama akrabnya, untuk saat ini ia masih berfikir positif terhadap perusahaan.
“Isu ini berhembus di internal salah satu karyawan. Dan saya ingatkan jangan ada PHK karyawan, saya akan seriusi,” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada manajemen PT Samudera Mulia Abadi (SMA) Sukardi S membantah itu tidak benar.
Ia berkata keterlambatan penggajiannya karena masalah teknis di Bank.
“Ini bukan disengaja, ini disebabkan karena Faktor teknis saja di Bank,” ucapnya.
Sukardi juga menambahkan bahwa setelah pembayaran gaji karyawan kembali bekerja seperti biasa.
"Iya masuk lagi seperti biasa kan hanya soal gaji yang terkendala teknis," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, uluhan karyawan yang bekerja di PT JRBM sub sukon PT Samudera Mulia Abadi (SMA) mogok kerja, Selasa (13/06/2023).
Aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan karyawan ini disebabkan pembayaran gaji terlambat.
Kabar mogok kerja itu diketahui setelah ada laporan secara lisan oleh salah satu karyawan PT SMA kepada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Bolmong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.