Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Modus Baru Peredaran Narkoba di Gorontalo Pakai Buah Durian, Polisi Amankan Empat Tersangka

Dari tangan FF polisi satu buah dus berisikan empat buah durian serta plastik kip yang berisi butiran narkotika sabu dengan berat 304 mg

Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Ilustrasi buah durian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Modus baru digunakan oleh pengedar Narkoba di Gorontalo.

Mereka mengira tidak akan tertangkap oleh petugas kepolisian, namun perkiraan mereka salah.

Upaya mereka untuk menyelundupkan Narkoba tetap berhasil digagalkan.

Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Berawal dari Ulah Tetangga, Penyebab Terungkap


Para pengedar sabu dibekuk polisi Gorontalo (Tribun Gorontalo)

Mereka menggunakan durian untuk menyelundupkan Narkoba tersebut.

Memang saat ini musim durian yang sedang berlangsung di Gorontalo.

Baunya yang cukup menyengat, dianggap bisa menutupi bau narkoba.

Ada empat tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial FF, I, RH, dan AH. 

Baca juga: Awal Mula Kajari Madiun Ketahuan Pakai Narkoba, Andi Irfan Syafruddin pun Disorot, Terungkap Sesuatu

Kronologi penangkapan diceritakan oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana kepada TribunGorontalo.com. 

Kata dia, modus penyelundupan narkoba via buah durian terungkap awalnya dari penangkapan tersangka berinisial FF. 

Penangkapan terjadi di Jalan Tondano,  Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo

Dari tangan FF polisi satu buah dus berisikan empat buah durian serta plastik kip yang berisi butiran narkotika sabu dengan berat 304 mg atau 0.304 Gram. 

Baca juga: Kronologi Kajari Madiun Dicopot, Ketahuan Konsumsi Narkoba Setelah Kejati Jatim Tes Urine Mendadak

Penangkapan FF lah jadi pintu masuk polisi mengamankan 3 tersangka lainnya. Menurut FF, ia mendapatkan narkoba itu dari Sulawesi Tengah (Sulteng). 

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat Konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

Polisi mengejar pelaku berinisial IR hingga ke Desa Sindouan , Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng. 

IR tertangkap, lalu dua pria lainnya ikut terseret, yakni RH dan AH. Keduanya sama-sama berdomisili di Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng. 

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah pirek kaca, 3 buah bong, 2 buah timbangan digital, 3 buah korek api, 2 penutup botol yang telah terangkai dengan sedotan, beserta,  1 buah kotak henpon yang berisi plastik klip. 

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo Kota,. 

Tersangka FF dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sementara ketiga lainnya juga dijerat dengan UU Narkotika tetapi dengan pasal berbeda. 

“Ancaman maksimal (ketiga tersangka) 20 tahun penjara,  denda maksimal Rp 10 miliar, " tegas Ade.

Saat ini polisi pun masih memburu satu tersangka lain. Buronan inilah yang diduga jadi tangan pertama. 

"Tersangka yang kelima masih dalam pencarian atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena saat tim datang ke rumahnya tersangka sudah tidak berada di rumah," tutup Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved