Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKW

Kisah Inah Sainah TKW di Arab Saudi, 18 Tahun Hilang Usai Pindah Majikan, Kini Digugat Cerai Suami

Dari situ, Inah langsung hilang kontak sampai saat ini atau sudah 18 tahun lamanya.

Editor: Alpen Martinus
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Orang tua Inah Sainah (40), TKW asal Desa Garaswatu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka yang sedang memperlihatkan foto anaknya yang bekerja di Arab Saudi 

Termasuk, apakah akan menggelar doa bersama khususnya tahlilan dengan belum ada kabarnya sang anak.

"Yang bingung juga, mau ditahlilkan kita gak tahu sudah meninggal atau tidak."

 "Kalau tidak ditahlilkan ya gimana, bisanya cuma nangis-nangis saja selama 18 tahun," ucapnya.

Kini, setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa yang dialami Inah kepada kepolisian dan pemerintah desa, diharapkan kabar Inah bisa diketahui.

"Harapannya sama keluarga, adik ipar saya maunya pulang, sudah tidak usah mikir yang macam-macam, keluarga sekarang mah maunya orangnya pulang." ucapnya.

Apalagi kini Inah juga digugat cerai oleh suaminya.

"Ditambah lagi, sekarang Inah itu sudah digugat cerai sama suaminya beberapa tahun lalu karena tidak ada kabar," jelas dia.

Nasib TKW asal Garut yang Hilang

Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sangat prihatin dengan nasib pilu yang kembali dialami TKW di luar negeri.

Kasus seperti yang kini menimpa Ela Yuliani, TKW asal Garut, bukan kali pertama terjadi.

"Kita turut prihatin. Kembali kita ingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan," ujar Koordinator DPN SBMI, Juwarih, saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Minggu (14/5/2023).

Ia mengatakan, perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999.

Terkait kasus yang dialami oleh Ela Yuliani, ia menyebut ada indikasi bahwa TKW asal Garut itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Nah, rujukannya itu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah serius dalam perlindungan terhadap korban sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved