Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perdagangan Orang di Sulut

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto: Jangan Mudah Tergiur dengan Penawaran Kerja

Kapolda Sulut mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Press Conference pengungkapan Kasus TPPO oleh Polda Sulawesi Utara, Jumat (9/6/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi online yang terjadi di Kota Manado, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto memberikan imbauan kepada masyarakat.

Dia mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detil, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas.

Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban," ujarnya Jumat (7/6/2023).

Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

"Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang.

Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat," ujarnya

Diketahui Pada kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari 28 orang yang diamankan sebelumnya.

Kelimanya adalah Lelaki AF (19) warga Malalayang, Lelaki RA (21) swasta warga Pakowa, Lelaki JS (22) swasta warga Tombatu, Lelaki OR (21) swasta warga Winangun dan Lelaki MA (20) warga Singkil.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan kronologi penangkapan ini, bermula saat Tim Subdit 4 Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat.

Di mana di tempat kost bernama Waraney sering terjadi tindak pidana TPPO dengan menggunakan aplikasi online.

Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar.

"Di tempat tersebut tim mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sering menawarkan wanita (teman dan pacar mereka sendiri) untuk dieksploitasi seksual.

Hasil dari menjajakan teman/pacar mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto 

Lanjutnya, Tim kemudian berpindah ke kost bernama Kengkang yang bersebelahan dengan kost Waraney.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved