Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Kotamobagu Sulawesi Utara Tertibkan Pedagang 2 Lokasi

Satpol PP Kotamobagu menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di sekitar eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu.

|
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Satpol PP, Damkar, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, dan Dinas Perhubungan Kotamobagu menertibkan sejumlah pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area Eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUMMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, dan Dinas Perhubungan Kotamobagu menertibkan sejumlah pedagang.

Penertiban dilakukan kepada pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area Eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (6/6/2023).

(berita populer: klik link)

Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, penertiban dilakukan karena para pedagang telah menggunakan area publik yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.

“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan," ucapnya.

"Pasalnya mereka berjualan bukan pada tempatnya tetapi sudah menggunakan area publik,” tambahnya.

Sahaya Mokoginta pun kembali mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang ada dengan berjualan di tempat yang telah disediakan oleh Pemkot Kotamobagu.

Baca juga: Warga Sekitar STIMIK Matuari Manado Sebut Kampus Sudah Ditutup Sejak 2019

Baca juga: Hadiri Sidang Mediasi Perceraian, Virgoun dan Inara Rusli Pasang Ekspresi Berbeda, Si Ramah dan Cuek

“Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil, dan Pasar Genggulang sebagai tempat berjualan," jelasnya.

Sahaya Mokoginta mengajak pedagang untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Selama berjualan di tempat yang telah ditentukan, tentu dinas terkait tidak akan melakukan penertiban.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved