Kasus Pemerkosaan di Sulteng
Update Kasus 11 Orang Rudapaksa Gadis ABG di Sulteng: Oknum Polisi Terlibat dan Dijadikan Tersangka
Simak update kasus 11 orang lakukan rudapaksa gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update kasus 11 orang lakukan rudapaksa gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berikut ini.
Kasus rudapaksa 11 orang terhadap seorang gadis ABG berusia 15 tahun terus diusut pihak berwajib.
Selain mahasiswa, guru dan kepala desa (kades), diketahui salah satu pelaku merupakan oknum perwira polisi.
Sang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua ( Ipda ) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (3/6/2023) malam.
Hal tersebut diungkap Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng ).
Baca juga: Identitas Tersangka Pelecehan Seksual Berujung Maut Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Mahasiswa
Menyusul tersangka lain, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.
"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.
"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.
"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.
Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?
Identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak
Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.
Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):
HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
AW, masih menjadi buron
AS, sampai saat ini masih berstatus buron
AK, yang juga masih menjadi buron
Ipda HDR, Perwira Polri.
Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.
Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.
Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.
Baca juga: Baru Terungkap Fakta Terbaru Gadis 15 Tahun Ditiduri 11 Orang, dari Kades, Guru hingga Oknum Polisi
Kronologi
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan adanya luka robekan di area kemaluannya.
Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi Moutong, tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
Persetubuhan tersebut terjadi atas bujuk rayu dan iming-iming uang mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000.
"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon selular, " ujar Yudi.
Saat diinterogasi, tersangka sejumlah 11 orang tersebut tak hanya melakukan persetubuhan sekali, tetapi berulang kali di tempat berbeda.
Bukan hanya di sebuah penginapan di Parimo, pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut dengan korban di dalam mobil.
Polisi pun menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan korban.
(*)
(Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Baca juga: BREAKING NEWS, Viral Penemuan Mayat Bayi di Bawah Jembatan DAS Tondano Minahasa Sulawesi Utara
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Tribun Manado : di sini
Baca Berita Lainnya : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.