Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerkosaan di Sulteng

Update Kasus Pelecehan Anak oleh 11 Orang di Sulteng: Oknum Polisi, Guru hingga Kades Ditangkap

Simak update kasus pelecehan anak oleh 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berikut ini.

|
Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Update kasus pelecehan anak oleh 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Publik kini tengah dihebohkan dengan kasus pemerkosaan di Sulteng.

Korban yang masih berusia 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diperkosa oleh 11 orang.

Kini polisi telah menangkap tujuh dari 11 pelaku tersebut.

Diantara para pelaku ada oknum anggota polisi yang terlibat.

Oknum polisi tersebut diduga turut terlibat memerkosa sang remaja dan kini diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur telah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Baca juga: 4 Pengakuan Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Baru Sekali Ketemu hingga Lecehkan Korban

Hal tersebut diungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

Agus Nugroho menyebutkan, oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus asusila berinisial MKS ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Kata jendral bintang 2 itu menyebutkan, Oknum Polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved