Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Baru Terungkap Fakta Terbaru Gadis 15 Tahun Ditiduri 11 Orang, dari Kades, Guru hingga Oknum Polisi

Ada 11 orang yang meniduri si gadis. Mulai dari kepala desa (kades), guru, hingga oknum polisi.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews-TribunBali
Ilustrasi Gadis 15 tahun jadi korban kekerasan seksual 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kasus asusila yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun.

Seorang gadis berinisial RI menjadi korban persetubuan oleh sejumlah oknum.

Ada 11 orang yang meniduri si gadis.

Mulai dari kepala desa (kades), guru, hingga oknum polisi.

Tak main-main, kabarnya si oknum polisi itu adalah perwira berpangkat Ipda.

Nah berikut ini fakta baru kasus persetubuan gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong.

Diketahui setelah viral dan banyak dibahas di internet, Kepolisian Sulteng menganggap kasus ini bukan tentang rudapaksa.

Tetapi ini adalah kasus persetubuhan, kasus persetubuhan yang dimaksud adalah pelaku melakukan pencabulan tanpa paksaan dan tidak bersama-sama.

Hal ini diungkap oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.

Menurut Jendral bintang dua itu, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).

Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab. 

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved