Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerkosaan di Sulteng

Update Kasus 11 Orang Rudapaksa Gadis ABG di Sulteng: Oknum Polisi Terlibat dan Dijadikan Tersangka

Simak update kasus 11 orang lakukan rudapaksa gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO via TribunPalu.com
Para tesangka kasus rudapaksa gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update kasus 11 orang lakukan rudapaksa gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berikut ini.

Kasus rudapaksa 11 orang terhadap seorang gadis ABG berusia 15 tahun terus diusut pihak berwajib.

Selain mahasiswa, guru dan kepala desa (kades), diketahui salah satu pelaku merupakan oknum perwira polisi.

Sang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua ( Ipda ) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Hal tersebut diungkap Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng ).

Baca juga: Identitas Tersangka Pelecehan Seksual Berujung Maut Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Mahasiswa

Menyusul tersangka lain, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.

"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.

Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?

Identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved