Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tindak Kriminal

Polisi Tahan Kepsek dan Guru yang Cabuli 12 Siswa Madrasah, Terancam 15 Tahun Penjara

Dunia pendidikan kembali tercoreng imbas dua oknum pengajar yang melakukan tindak pidana cabul kepada muridnya.

Editor: Aswin_Lumintang
kompas.com
Ilustrasi Percabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, WONOGIRI - Dunia pendidikan kembali tercoreng imbas dua oknum pengajar yang melakukan tindak pidana cabul kepada muridnya.

Peristiwa yang menghebohkan Wonogiri ini telah ditangani kepolisian setempat.

Informasi yang diperoleh terkini, Polres Wonogiri menetapkan tersangka terhadap dua pelaku pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Cari Tau Lokasi Pasangan Anda Via Fitur WhatsApp Ini, Simak Caranya Cukup Mudah

Baca juga: Terungkap Penyebab Jemaah Haji Lansia Nangis Minta Pulang ke Indonesia, Ternyata Karena Hal Ini

Dua tersangka itu merupakan oknum kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru inisial Y (51). 

Mereka kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut, Jumat kemarin (2/6/2023).

"Saat ini sudah disel di Mapolres," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023) dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com. 

Dari hasil pemeriksaan, M yang merupakan kepala sekolah mengakui melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara guru Y diketahui sudah tiga tahun lamanya melakukan aksi itu, yakni sejak 2021. 

Atas perbuatannya, keduannya dijerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya kini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

 
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Mei 2023. 

Setelah dinaikkan statusnya, kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved