Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Baru Terungkap Fakta Terbaru Gadis 15 Tahun Ditiduri 11 Orang, dari Kades, Guru hingga Oknum Polisi

Ada 11 orang yang meniduri si gadis. Mulai dari kepala desa (kades), guru, hingga oknum polisi.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews-TribunBali
Ilustrasi Gadis 15 tahun jadi korban kekerasan seksual 

Dalam kasus itu, polisi terlah berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KASUS 11 Orang Cabuli Gadis ABG di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa, Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?

Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan

Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.

Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Berbeda dengan Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang
korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.

Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin.

Perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi.

Sedangkan Persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin.

Pelaku persetubuhan anak dan pencabulan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014.

Sementara pelaku pemerkosaan anak dijerat pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat: Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, tidak ketahuan berapa umurnya, atau belum masa kawin, diberikan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dikutip dari hukumonline.com, Persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang-undang 35 tahun 2014 sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved