Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Seorang Istri Tewas di Tangan Suaminya Sendiri, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain

Nyana (62) tega menghabisi nyawa istrinya Yuminatun (48) di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

|
Editor: Glendi Manengal
ISTIMEWA/TribunManado
Foto Ilustrasi pembunuhan seorang perempuan 

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan proses lebih jauh.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sumber TribunLampung.co.id dan Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved