Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Seorang Istri Tewas di Tangan Suaminya Sendiri, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain

Nyana (62) tega menghabisi nyawa istrinya Yuminatun (48) di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

|
Editor: Glendi Manengal
ISTIMEWA/TribunManado
Foto Ilustrasi pembunuhan seorang perempuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

Diketahui seorang wanita menjadi korban.

Korban merupakan seorang wanita yang sudah bersuami.

(berita populer: klik link)

Dimana pelaku pembunuhan tersebut merupakan suami dari korban.

Ternyata pelaku melakukan aksi keji tersebut diduga karena korban sudah punya pria lain.

Baca juga: Harga HP Oppo Lini A Series Terbaru di Juni 2023: Oppo A57 5G, Oppo A77s, Dijual Mulai Rp1 Jutaan

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 04.00 WIB, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Pajero dari Belakang

Nyana (62) tega menghabisi nyawa istrinya Yuminatun (48) di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu anak korban datang dari Kecamatan Rawa Pitu menggunakan sepeda motor menuju Kampung Tunggal Warga guna menemui ibunya.

Sesampainya di lokasi rumah korban, sang anak mencoba mengetuk pintu bagian depan rumah, namun tidak ada respons.

Karena tidak ada respons, sang anak mencoba pergi melalui pintu bagian samping belakang rumah korban.

Untuk posisi pintu samping korban dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci.

Melihat kondisi pintu tidak terkunci anak korban langsung mencoba masuk ke dalam rumah.

Saat masuk, anak korban melihat Yuyun sudah dalam keadaan tengkurap tidak bernyawa dengan luka bacok di bagian perut samping kanan.

Melihat ibunya meninggal tak wajar, ia seketika histeris dan berteriak memanggil saksi Sumidi yang merupakan tetangga di depan rumah koran.

Melihat itu saksi Sumidi langsung memanggil warga dan RT dilingkungan Kampung Tunggal Warga setempat guna melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Polisi pun bergerak cepat dan tak butuh lama untuk menangkap pelaku pembunuhan dukun pijat tersebut.

Pelaku pembunuhan ternyata suami Yuminatun bernama Nyana.

Pelaku berhasil diamankan di kebun kopi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Senin (29/5/2023).

“Pelaku Nyana membunuh istrinya di sebuah rumah di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Sabtu (27/5/2023) dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi dalam ekspose di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Jibrael mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianati.

Korban ternyata sudah memiliki pria lain.

"Korban sakit hati dikarenakan istrinya yang sudah lama ditinggal pergi kini memiliki lelaki lain," jelasnya.

Menurut Kapolres, korban bersama lelaki tersebut sudah sah menikah secara siri.

"Korban sudah memiliki laki-laki lain dan sudah sah menikah secara siri," katanya.

Dia mengungkapkan, Nyana merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.

"Pelaku sudah lama tidak pulang ke rumah dikarenakan pelaku merantau ke Kampung Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Pelaku merantau untuk bekerja mengurus kebun kopi yang ada di wilayah OKU Selatan.

"Namun setelah pelaku pulang ke rumah tepatnya di Lampung dirinya mengetahui bahwa korban sudah memiliki laki-laki lain," terangnya.

Karena kesal dan sakit hati, pelaku akhirnya melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan proses lebih jauh.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sumber TribunLampung.co.id dan Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved