Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Menanti Nyanyian Johnny Plate, Diduga Eks Menkominfo Tak Bermain Sendiri Soal Dana Korupsi Rp 8 T

Menanti Johnny G Plate 'bernyanyi' ke mana saja dana korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,32 triliun mengalir.

Kolase Foto Tribunnews.com/Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate Korupsi dan Rugikan Negara Sebesar Rp 8,32 Triliun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G masih mengundang pertanyaan besar.

Hal ini mengingat kerugian negara Rp 8,32 triliun tidak mungkin hanya dinikmati tujuh tersangka.

Hingga kini banyak pihak menunggu mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate 'bernyanyi' ke mana saja dana korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,32 triliun mengalir.

Aliran dana korupsi Rp8,32 triliun tak mungkin dinikmati Johnny G Plate dan 6 tersangka lain.

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023 di Bolmut, Depri Pontoh Ingatkan Semangat Gotong Royong

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Kompas)

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G di itu tidak mungkin hanya menjadi bancakan sedikit orang.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Termasuk di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Adapun enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif,  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Yohan Suryanto (YS).

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Menurut Dika, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

Dika juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Anak buah Presiden Joko Widodo itu menyebut, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan rekaman yang memuat percakapan mengenai nama-nama pejabat penting lain yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G.

Ia berharap Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti aliran uang itu atau follow the money.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved