Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terlibat Narkoba

Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba

Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat narkoba

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)/ 

Namun, ketikia dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa malah tersangkut kasus Narkoba.

Sehingga, ia pun batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.

Kini dalam kasus Narkoba yang menjeratnya ia sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

(Tribunnews.com/ Abdi/ wikipedia/ Igman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang Dipecat Dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/31/sosok-teddy-minahasa-jenderal-bintang-dua-yang-dipecat-dari-polri-karena-terjerat-kasus-narkoba?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved