Polisi Terlibat Narkoba
Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba
Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat narkoba
Namun, ketikia dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa malah tersangkut kasus Narkoba.
Sehingga, ia pun batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.
Kini dalam kasus Narkoba yang menjeratnya ia sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
(Tribunnews.com/ Abdi/ wikipedia/ Igman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang Dipecat Dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/31/sosok-teddy-minahasa-jenderal-bintang-dua-yang-dipecat-dari-polri-karena-terjerat-kasus-narkoba?page=all.
Kapolri Hargai Upaya Banding Teddy Minahasa, Sebut Sikap Polri Sudah Jelas |
![]() |
---|
Hotman Paris Lawan Vonis Seumur Hidup Hakim, Nyatakan Teddy Minahasa Akan Banding hingga PK |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Heran JPU Tidak Tanggapi Pledoi Terdakwa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Klaim Punya 24 Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.