Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terlibat Narkoba

Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba

Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat narkoba

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)/ 

Sampai akhirnya polisi pun menangkap pengedar Narkoba tersebut.

Sosok Tedy Minahasa

Karir Teddy Minahasa di kepolisian terbilang moncer.

Pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971 tersebut diketahui pernah menempati sejumlah jabatan strategis di institusi kepolisian.

Karier Teddy Minahasa Putra sebagai polisi dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.

Karirnya mulai menanjak mulai 2008, saat ia menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Dari Jawa Tengah, tugasnya bergeser ke ibu kota dengan menjabat sebagai Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada 2011 Teddy Minhasa yang saat itu masih berpangkat AKBP dipercaya menjadi Kapolres Malang Kota.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2013, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.

Pada tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.

Namanya semakin populer karena ia dipercaya menjadi ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada 2014.

Kemudian, ia juga tercatat pernah menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017 dan kembali bertugas di institusi Polri sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2017 dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal.

Setelah itu, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2018.

Kemudian, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama dan pada 2019 ia kembali ke Mabes Polri menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.

Kemudian pada 2021, ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved