Polisi Terlibat Narkoba
Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba
Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat narkoba
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam kasus ini ada 7 orang yang terlibat di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Kasus peredaran Narkoba tersebut berawal saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menyita 41,3 kilogram sabu sebagai barang buktinya.
Kemudian, Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Kapolri Hargai Upaya Banding Teddy Minahasa, Sebut Sikap Polri Sudah Jelas |
![]() |
---|
Hotman Paris Lawan Vonis Seumur Hidup Hakim, Nyatakan Teddy Minahasa Akan Banding hingga PK |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Heran JPU Tidak Tanggapi Pledoi Terdakwa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Klaim Punya 24 Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.