Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sepakat Damai, Ciputra Internasional Serahkan Rp 2,5 M ke Warga Penggarap HBG 70 Tahun 1994 Manado

PT Ciputra Internasional dan warga eks penggarap lahan HGB 70 tahun 1974 Manado menindaklanjuti kesepakatan perdamaian.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dokumen Citraland Manado
Penandatanganan Berita Acara Perdamaian, penyerahan kompensasi dan surat-surat terkait oleh Ciputra Internasional dan perwakilan warga eks penggarap HGB 70 tahun 1994 Manado di PN Manado, Selasa (30/05/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Ciputra Internasional dan warga eks penggarap lahan HGB 70 tahun 1974 Manado menindaklanjuti kesepakatan perdamaian.

Kedua pihak, yakni PT Ciputra Internasional dan warga eks penggarap lahan HGB 70 menandatangani Berita Acara Perdamaian yang disaksikan Ketua PN Manado, Muh. Sahrin Alfi Usup SH MH di kantor PN Manado, Selasa (30/05/2023).

Penandatangan dilakukan pihak pertama, yakni 147 Kepala Keluarga (KK).

Para warga ini diwakili 10 orang yang menandatangani Akta Perdamaian dimaksud.

Kemudian, dari pihak kedua yang bertindak atas nama PT Ciputra Internasional yakni GM Citraland Manado, Dewi Rompas.

Selain menandatangani berita acara, Ciputra Internasional menyerahkan kompensasi berupa uang senilai Rp 2.5 miliar kepada Tim Kerja Warga Eks Penggarap HGB 70 yang dipimpin Sonny Woba.

Sebaliknya, tim kerja menyerahkan dokumen dan surat-surat terkait objek yang sebelumnya disengketakan kepada Ciputra Internasional.

Ketua PN Manado, Alfi Usup menjelaskan, dengan adanya mediasi lalu disepakati perdamaian, semua pihak harus menerima keputusan bersama tersebut.

"Setelah ini, semua perkara terkait masalah yang akhirnya disepakati damai, semuanya selesai. Termasuk yang masih bergulir, dalam proses banding dan lainnya," kata Usup.

Ia berharap kedua pihak menghormati kesepakatan damai tersebut.

Pengacara Ciputra Internasional Manado, Doan Tagah SH mengatakan, tidak mudah mewujudkan perdamaian setelah sengketa 21 tahun.

Katanya, Ciputra Internasional memberikan kompensasi kepada eks warga penggarap HGB 70 tahun 1994 sebagai salah satu kesepakatan dalam akta perdamaian.

"Ini demi kepentingan dan kebaikan bersama," kata Doan.

Kata Doan, setelah ini, perkara terkait yang masih berjalan di PN Manado otomatis dihentikan. "Nanti akan dicabut," katanya lagi.

Sonny Woba, Ketua Tim Kerja Eks Warga Penggarap HGB 70 tahun 1994 mengatakan, pihaknya berterima kasih atas itikad baik PT Ciputra Internasional Project Citraland Manado.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved