Berita Heboh
Kronologi Pria Beristri Bunuh Selingkuhan, Ternyata Berawal dari Minta Dikawini Endingnya Jadi Gini
Pelaku pun menolak lantaran dirinya telah memiliki istri, lalu nekat membunuh korban. Seperti apa kejadian lengkapnya?
Kepala Desa Tlogotirto Tri Adi Saputra mengatakan, kematian ibu muda itu menggemparkan warga setempat lantaran suaminya berkilah penyebabnya bunuh diri.
Saat itu, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengadu ke mertuanya bahwa istrinya sekarat, terkapar di kasur ruang depan rumah.
Warga kemudian berdatangan dan melarikan korban ke Puskesmas Gabus.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat menjalani perawatan. Hasil pemeriksaan medis ditemukan luka bekas jeratan di leher korban.
"Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gabus hingga digelar olah TKP dan pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu malam.
Jasad korban kemudian diautopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi dan ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.
Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulans ke rumah duka untuk dimakamkan.
"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang. Ada juga luka benjol-benjol di kepala, lebam di mata dan telinga. Ambulans tiba di rumah duka sekitar pukul 21.05 dan dimakamkan pukul 21.45," terang Adi.
Kapolsek Gabus AKP Wibowo mengatakan setelah diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Grobogan tersangka akhirnya mengakui telah membunuh istrinya meski keterangannya selalu berubah-ubah.
Motifnya cemburu buta. Korban dituding berselingkuh hingga hubungan keduanya pun tidak harmonis.
Puncaknya pada Jumat (20/5/2023) malam, tersangka emosi melihat istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui handphone.
Keduanya lantas cekcok hingga korban memilih pergi dari rumah dan baru pulang pada Sabtu (21/5/2023) pagi sekitar pukul 05.30. Saat itu keduanya kembali bertikai hingga pembunuhan itu terjadi.
"Korban meninggal dijerat pakai tampar. Motifnya cemburu karena ada pria idaman lain dan sering cekcok" kata Wibowo.
Tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Diolah dari artikel WartaKotalive.com dan kompas.com
Sumber: Warta Kota
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
3 Kejadian Heboh Sepekan di Sulawesi Utara, Motif Penikaman di Manado dan Minahasa, Hacker Ditangkap |
![]() |
---|
Jokowi Serukan Prabowo-Gibran Dua Periode, Titiek Soeharto Minta Eks Presiden Tak Berandai-andai |
![]() |
---|
Heboh Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah, Korban Alami Luka-luka, Terungkap Nasib Pelaku Sekarang |
![]() |
---|
Usai Bawa Lari Uang Rp 10 M Milik Bank Jateng, Anggun Tyas Sesumbar Mau Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Berita Heboh Sulawesi Utara Sepekan, Penikaman di Boltim, Kecelakaan Mobil Tabrak Tembok di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.