Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Johnny G Plate

Diduga Dana Korupsi yang Menyeret Johnny G Plate Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD Lapor Presiden

Mahfud MD mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G mengalir ke tiga parpol.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Youtube Kompas TV
Mahfud MD mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menyebabkan Johnny G Plate jadi tersangka mengalir ke tiga parpol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G hingga kini masih bergulir.

Dana korupsi yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersebut diduga mengalir ke tiga partai politik (parpol).

Diketahui kasus ini membuat negara rugi hingga Rp10 triliun.

Mahfud MD sebagai Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo pun memastikan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi tersebut.

Mahfud MD menyebutkan telah mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara itu mengalir ke tiga parpol.

Bahkan Mahfud MD telah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Korupsi proyek Tower BTS 4G di Kemenkominfo sudah lama terjadi.
Korupsi proyek Tower BTS 4G di Kemenkominfo sudah lama terjadi. (Kolase foto Laman Kemenkominfo/Kompas.com/Antara Foto-Reno Esnir)

Baca juga: Jabatan Johnny G Plate di Kabinet Jokowi dan Partai NasDem Diganti, Pasca Status Tersangka

“Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya Mahfud menyebutkan nantinya biar pengadilan yang membuka, parpol mana saja yang menikmati uang korupsi BTS tersebut.

"Enggak tahu, nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Yang jelas, penegak hukum tidak pandang bulu mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

"Ya kan bocoran tidak harus dibocorkan lagi. Biar pengadilan aja yang nanti akan. Anda ikuti aja pengadilannya itu akan terbuka dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum," tuturnya.

Mahfud menegaskan, diusutnya masalah proyek BTS bukanlah politisasi.

Dia menuturkan, penyidikan pada proyek itu sudah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2022 dan proses hukum terus berjalan.

"Jadi engga ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apapun semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," terang Mahfud.

Mahfud mengakui telah mempelajari hal khusus terkait dengan munculnya kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo.

Perihal itu, Mahfud menyampaikan proyek BTS adalah proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat.

"Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020," kata dia.

Mahfud menambahkan, masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp10 triliun di tahun 2020-2021.

Namun celakanya, pada Desember saat laporan harus disampaikan penggunaan dananya dan harus dipertanggungjawabkan, nyatanya hingga Desember 2021 barangnya nihil.

"Alasannya Covid, jadi minta perpanjangan, padahal uangnya sudah keluar 2020-2021," kata Mahfud.

Pembuktian Rumit

Mahfud mengatakan bahwa pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G itu berada dalam koridor aparat penegak hukum (APH). Ia mempersilakan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan itu.

“Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK,” ucap Mahfud.

Mahfud juga menganggap informasi tersebut sebagai gosip politik. “Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” ujar dia lagi.

Proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023) kemarin.

Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.

Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.'

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.

Efek Domino

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menjatuhkan pasal berat pada mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Seperti diketahui Kejagung baru saja menetapkan dan menahan Sekjen Parti NasDem itu karena diduga melakukan korupsi pada mega proyek pembangunan tower BTS senilai Rp 8 triliun.

Demikian diungkapkan peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradanosia, Minggu (21/5/2023).

Menurut Tibiko, kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.

Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target," ucapnya, Minggu (21/5/2023).

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate," imbuh Tibiko.

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.

Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik," ujarnya.

"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.

Menurut Tibiko, dari data laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plate terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.

ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan.

"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," ucapnya.

"Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.

Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.

"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.

Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.

"Sehingga, tidak hanya aspek kerugian keuangan negara yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.

Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.

PDIP Tak Akan Intervensi

PDI Perjuangan menilai saat ini tidak satupun yang mampu mengintervensi Kejaksaan Agung, termasuk Pemerintah.

Kejaksaan Agung mempertaruhkan reputasinya ketika menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Hak tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P Said Abdullah. Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan bahwa Pemerintah telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut untuk kepentinggan tertentu.

"Tidak ada satu pun jaksa yang menangani kasus hukum bisa diintervensi berbagai pihak. Rasa-rasanya siapa pun yang mencoba melakukan intervensi, sekelas Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) dan sekelas Jampidsus (Febrie Adriansyah) pasti akan diabaikan. Jadi mari berhenti bicara dugaan intervensi," kata Said ditemui di Kota Manado, Kamis (18/5/2023).

Said berpendapat, Partai Nasdem pun selaku partai yang menaungi Johnny Plate beranggapan tak ada motif politik terkait penetapan tersangka itu.

Ia menyebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga menilai, mereka yang berasumsi adanya motif politik, hanyalah luapan emosi belaka.

"Sama seperti yang disampaikan Ketua Umum Nasdem Bapak Surya Paloh, kalau ikuti emosi ada intervensi, tapi itu hanya emosi saja.

Jadi sebagai ketum pun tidak yakin ada intervensi politik maupun intervensi kekuasaan," tuturnya.

Baca juga: Johnny G Plate Dicopot Sebagai Menkominfo Pasca Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sosok Penggantinya

Menurut Said kasus Johnny G Plate, yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk partai politik agar tidak mengaitkannya pada intervensi politik dari penguasa.

Sebaliknya, Said mencontohkan bahwa PDI-P tidak pernah mengaitkan dugaan motif politik apabila ada kader yang terlibat kasus hukum.

"PDI-P kalau terjadi case, baik kader bupati ataupun anggota DPRD tidak pernah PDI-P berteriak ada intervensi. That’s it.

Justru yang diputuskan langsung dipecat. Itu tradisi kami," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Diberitakan sebelumnya, Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Johnny sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). "

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri.

Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.

Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung.

Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukanyakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate Diprediksi Persulit NasDem di 2024, Aliran Dana Masuk ke 3 Partai

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved