Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Berikut Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan Saat Penangkapan Risman Taha Mantan Ketua DPRD Gorontalo

Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengungkap kronologi penangkapan Risman Taha dalam dugaan kasus narkoba, Minggu 21 Mei 2023 kemarin. 

Editor: Alpen Martinus
TribunGorontalo.com
Risman Taha saat digiring polisi ke Bid Humas POlda Gorontalo, Selasa (23/5/2023). 

Saat diinterogasi, IM mengaku diperintah SM. Karena itu, polisi pun bergerak meringkus SM pada 19 Mei 2023 di kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi.

Polisi pun kembali menggali informasi dari SM terkait pemilik narkoba tersebut. SM mengaku, jika sabu yang ia ambil itu adalah milik Risman Taha. 

Atas informasi itulah, polisi pun bergerak dan menangkap Risman Taha di kediamannya di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol  pada konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023) menjelaskan, para pelaku ini jelas-jelas terlibat penyalahgunaan obat-obata terlarang. 

“Akan tindak tegas dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Angesta. 

Menurutnya, ketiganya akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.

Sayangya, ia diberhentikan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. 

Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017. Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD.

Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung. Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018.

Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya.

Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.

SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Risman Taha.

Sebab, Risman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu.

Ini merupakan implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved