Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kredit Fiktif

Sidang Kredit Fiktif Bank BRI Manado, Terdakwa Moriane Ternyata Kerjasama dengan Eks Karyawan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfi Usup ini dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kredit fiktif Bank BRI yang bergulir di PN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak lima saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kredit fiktif Bank BRI Manado, Selasa 23 Mei 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfi Usup ini dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Dalam sidang tersebut beberapa saksi yang hadir diantaranya adalah sahabat dari terdakwa Moriane Mamole.

Yakni Feiby Elisabeth, lalu ada Tresye Ratumbuysang, pensiunan Bank BRI Manado bernama Hamka, dan salah satu karyawan Bank BRI Karombasan Selatan Youna Sekeon.

Dihadapan majelis hakim JPU Yudi Arya membeberkan sejumlah fakta terkait kasus yang merugikan Bank BRI Manado sebesar Rp 5 miliar tersebut.

JPU Yudi Arya bahkan menemukan bukti bila salah satu saksi yang bernama Feiby Elisabeth bekerjasama dengan terdakwa Moriane Mamole.

Selain itu, saksi Feiby Elisabeth juga sempat menerima uang puluhan juta dari terdakwa Moriane Mamole.

Hal ini terungkap ketika JPU Yudi Arya menunjukkan capture WhatsApp antara terdakwa Moriane Mamole dan saksi Feiby Elisabeth.

"Uangnya memang dikirim pak. Tapi itu dibayar hutang ke saya," ujar saksi Feiby Elisabeth.

Tak sampai disitu, Feiby Elisabeth yang adalah mantan karyawan di Bank BRI Manado, juga sering membantu terdakwa Moriane Mamole dalam mempersiapkan berkas-berkas kredit Briguna.

Pengakuan itu disampaikan oleh terdakwa Moriane Mamole saat ditanya majelis hakim Alfi Usup.

"Kami berdua bekerjasama untuk mempersiapkan kredit dan berkas-berkasnya memang diurus oleh Feiby Elisabeth," ucap Moriane.

Tetapi pernah terdakwa Moriane Mamole kemudian dibantah oleh saksi Feiby Elisabeth.

"Itu tidak benar yang mulia," ucapnya.

Perbedaan pendapat ini kemudian membuat hakim Alfi Usup geram.

Ia kemudian memperingatkan saksi Feiby Elisabeth bahwa keterangannya sudah disumpah.

"Anda sudah disumpah. Jangan sampai memberikan keterangan palsu, nanti bisa dituntut," ucapnya.

Sidang pemeriksaan saksi ini kurang lebih berjalan sekitar 90 menit.

Dan hakim juga meminta agar terdakwa Moriane Mamole dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Hal ini karena ada perbedaan pendapat antara terdakwa Moriane Mamole dan saksi Feiby Elisabeth.

Sebelumnya diketahui, misteri hilangnya uang Rp 5.333.317.647 di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk Manado berhasil dipecahkan petugas Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

Dari hasil penyelidikan, uang miliaran rupiah itu rupanya dibobol dua karyawan berinisial MPPM alias Moriane dan FP alias Feiby.

Modusnya, kedua karyawan yang bertugas di kantor BRI daerah Karombasan dan Manado Selatan ini memalsukan dokumen milik pensiunan yang terdaftar sebagai nasabah Simpedes.

Kemudian menggandakan domumen untuk mengajukan kredit Briguna secara fiktif.

Selama kurun waktu 1 tahun, kedua karyawan ini berhasil mencairkan Rp 5.333.317.647.

Kasus hilangnya uang BRI ini sendiri diusut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Oktober 2021.

Setelah proses penyelidikan rampung, petugas Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut langsung menjerat keduanya sebagai tersangka.

Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/XI/2022/ Ditreskrimsus tanggal 29 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/28/XI/2022/Ditreskrimsus, keduanya dijeblos ke ruang tahanan Mapolda Sulut, Selasa 29 November 2022 di Mapolda Sulut. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved