Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tilang Manual di Sulut

Kombes Rachmad Iswan Sanusi Ungkap Sasaran Tilang Manual di Sulawesi Utara

Berikut penyampaian lengkap Dirlantas Polda Sulut Kombes Rachmad Iswan Sanusi hari ini Selasa 23 Mei 2023..

Kolase/Tribun Manado
Tilang Manual kembali diterapkan di Sulawesi Utara. Berikut pernyataan lengkap Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi di Sulawesi Utara atau Sulut telah menyampaikan bahwa akan kembali melakukan tilang manual. 

Sebelumnya Polda Sulut telah menerapkan tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE atau pantauan kamera CCTV. 

Kini tilang manual akan diberlakukan lagi. 

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Sulut Kombes Rachmad Iswan Sanusi hari ini Selasa 23 Mei 2023.

"ETLE tidak bisa menjaring seluruh pelanggaran. Kita tetap memberlakukan tilang manual," ujar Kombes Pol Rachmad Iswan Sanusi.

Lanjut Kombes Rachmad Iswan Sanusi, tilang manual akan diberlakukan saat ditemukan ada pelanggaran ketika anggota melaksanakan patroli mobile di jalan raya.

"Sasarannya yaitu pelanggaran kasat mata, yang potensi kecelakaan tinggi.

Kita akan melakukan penindakan sesuai SOP yang ada, contohnya kendaraan menggunakan knalpot broong, petugas akan meminta untuk pengendara mengganti knalpot saat itu juga," ujar Kombes Rachmad Iswan Sanusi(Ren)

Imbauan untuk Masyarakat

Dirlantas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Rachmad Iswan Sanusi mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk terus tertib berlalu lintas.

"Saya mengajak agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas, karena kami tidak berharap menemukan pelanggaran di jalan," katanya, Selasa (23/5/2023).

Data Polisi Terkait Pelanggaran Lalu Lintas

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong mengungkap angka pelanggaran lalu lintas di Kota Manado Sulawesi Utara.

Sesuai data jumlah pelanggar didominasi pengendara usia muda 17 sampai 25 tahun.

Paling banyak yang melakukan pelanggaran adalah pengendara usia muda yaitu tidak menggunakan plat nomor kendaraan, tidak menggunakan helm, knalpot brong, bonceng tiga bahkan melawan arus.

"Mereka yang melanggar justru abai karena merasa tidak diawasi secara langsung sekalipun mereka sudah mengetahui ada kamera ETLE," ujarnya. (Ren)

Polisi Larang Masyarakat Kawal Mobil Jenazah

Polisi memberi peringatan kepada masyarakat yang mengawal mobil jenazah di jalan raya.

Pasalnya, pengawalan dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulawesi Utara, AKBP Roy Tambajong, mengatakan sesuai amanat Undang-Undang, pengawalan dilakukan oleh kepolisian, bukan masyarakat.

"Dalam UU tersebut juga dijelaskan pengawalan berkaitan masalah keamanan, dan harus bisa menjamin bahwa yang kita kawal dan yang mengawal kedua-duanya aman," jelasnya.

Oleh karenanya, AKBP Roy Tambajong meminta masyarakat tidak lagi mengawal mobil ambulance yang membawa jenazah di jalan raya.

"Itu tidak boleh, nanti masyarakat lain merasa terganggu. Kalau semua masyarakat semua merasa bisa, yang lain ingin kawal juga di jalan. Jadi sekali lagi itu tidak boleh," jelasnya.

Apalagi menurut AKBP Roy Tambajong, ambulance yang membawa jenazah sudah memiliki sirene dan lampu rotator yang difungsikan untuk membuka jalan.

"Jadi sebenarnya ndak perlu ada lagi pengawalan. Tapi kalau mendesak dan kendaraan bukan ambulance, hubungi pihak kepolisian, nanti mereka akan lakukan pengawalan," jelasnya.

Menurutnya, sebelum mengawal, pihak kepolisian sudah breafing terlebih dahulu dengan para anggota.

Kemudian, polisi akan menempatkan petugas untuk mengamankan di jalur yang akan dilalui.

"Kalau butuh pengawalan hubungi pihak kepolisian terdekat, sehingga pengawalannya betul-betul sampai tujuan dengan selamat," jelasnya. (*)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved