Sidang Kredit Fiktif
Demi Lancarkan Pencairan Kredit Briguna di Bank BRI Manado, Terdakwa Moriane Pakai KTP Palsu
Terdakwa Moriane Mamole mengakui menggunakan sejumlah dokumen palsu dalam melengkapi kredit Briguna di Bank BRI Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Demi memuluskan pencairan kredit Briguna di Bank BRI Manado, terdakwa Moriane Mamole ternyata memakai KTP hingga kartu keluarga yang dipalsukan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus kredit fiktif Bank BRI Manado tahun 2022.
Sidang ini digelar di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa 23 Mei 2023.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Moriane Mamole mengakui menggunakan sejumlah dokumen palsu dalam melengkapi kredit Briguna di Bank BRI Manado.
Bahkan, menurut Moriane pengurusan berkas kredit ini dilakukan bersama sahabatnya yang juga mantan karyawan Bank BRI Manado yakni Feiby Elisabeth.
"Saya dan Feiby memang yang mengurus berkas-berkasnya. Bahkan Feiby adalah orang yang sering berkomunikasi dengan pembuat dokumen palsu bernama Alfons," ungkapnya.
Bahkan, pada saat kredit Briguna ini dicairkan akan langsung dibagi dua dengan sahabatnya tersebut.
"Kalau sudah cair kita bagi dua. Tapi tetap potong pajak," ucap dia.
Terdakwa juga mengakui aksi ini dilakukan berulang kali.
Selain itu, ada pula memakai praktek jasa lansia untuk mencair kredit Briguna.
Penuturan itu diakui oleh Trisye Ratumbuysang saksi lainnya.
Ia mengatakan diminta datang oleh terdakwa Moriane Mamole ke kantor BRI.
"Katanya mau terima bantuan uang. Semua berkas sudah diurus," ucapnya.
Sayangnya, bukan uang yang diterima oleh Trisye Ratumbuysang melainkan sembako.
"Uangnya tidak pernah cair. Hanya diberikan sembako saja," kata dia.
Sementara itu, saksi Feiby Elisabeth yang adalah sahabat dari terdakwa Moriane Mamole tak mengakui keterangan dari terdakwa.
Menurutnya, ia bertemu dengan Alfons atas permintaan terdakwa Moriane Mamole.
"Saya memang bertemu dengan Alfons, tapi diminta ambil berkas oleh Moriane," ucap dia.
Tapi hakim Alfi Usup kemudian menemukan keganjalan.
Apalagi saksi Feiby Elisabeth sudah berulang kali menerima uang dari terdakwa Moriane Mamole.
Sidang pemeriksaan saksi ini kurang lebih berjalan sekitar 90 menit.
Dan hakim juga meminta agar terdakwa Moriane Mamole dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Hal ini karena ada perbedaan pendapat antara terdakwa Moriane Mamole dan saksi Feiby Elisabeth.
Sebelumnya diketahui, misteri hilangnya uang Rp 5.333.317.647 di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk Manado berhasil dipecahkan petugas Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.
Dari hasil penyelidikan, uang miliaran rupiah itu rupanya dibobol dua karyawan berinisial MPPM alias Moriane dan FP alias Feiby.
Modusnya, kedua karyawan yang bertugas di kantor BRI daerah Karombasan dan Manado Selatan ini memalsukan dokumen milik pensiunan yang terdaftar sebagai nasabah Simpedes.
Kemudian menggandakan domumen untuk mengajukan kredit Briguna secara fiktif.
Selama kurun waktu 1 tahun, kedua karyawan ini berhasil mencairkan Rp 5.333.317.647.
Kasus hilangnya uang BRI ini sendiri diusut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Oktober 2021.
Setelah proses penyelidikan rampung, petugas Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut langsung menjerat keduanya sebagai tersangka.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/XI/2022/ Ditreskrimsus tanggal 29 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/28/XI/2022/Ditreskrimsus, keduanya dijeblos ke ruang tahanan Mapolda Sulut, Selasa 29 November 2022 di Mapolda Sulut. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.