Identitas Tersangka Pelecehan Seksual Berujung Maut Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Mahasiswa
ABK tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar cukup mengejutkan datang dari Semarang.
Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua tewas setelah mengalami kejang-kejang.
Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Baca juga: Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Ada Indikasi Alami Pelecehan, Ini Kata Pihak Kepolisian
Tersangka pelecahan seksual berujung maut Ahmad Nashir hanya bisa menunduk. Akibat perbuatannya, putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) tewas, Kota Semarang, Senin (22/5/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Polrestabes Semarang pun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Mereka akhirnya menemukan fakta terkait kematian gadis 16 tahun tersebut.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Ahmad Nashir atau AN (22).
Ia diduga melakukan kasus pelecehan seksual. Kini statusnya sudah tersangka.
Baca juga: Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo Meninggal di Rumah Kos, Sempat Kejang-kejan
ABK tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka.
Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.
"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang.
Baca juga: 5 Fakta Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di dalam Kos, 3 Orang Diperiksa, Miras Diamankan
Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.
Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.
Keduanya saling kenal di media sosial Instagram.
Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp.
Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.
Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.
Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.
Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.
"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," terangnya.
Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40, di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.
"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan.
Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.
Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear band.
Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.
Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.
Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.
"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.
Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.
Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.
Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.
"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.
Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecahan seksual yang menyebakan korban tewas.
Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua
Polrestabes Semarang
pelecehan seksual
Elizabeth Semarang
Ahmad Nashir
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu |
![]() |
---|
Sosok Siswa yang Ditembak Oknum Polisi di Semarang, Anggota Gengster, Pelajar SMKN 4 Semarang |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tembak Siswa di Semarang, Korban Terlibat Tawuran Lalu Ditindak Tegas Aparat |
![]() |
---|
Gadis Tunarungu Korban Pelecehan Oknum Nelayan di Bitung Sulut Sudah Melahirkan, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Kapolres Bolmut Diduga Lecehkan Mantan Sespri, Kapolda Sulawesi Utara Sebut Sudah Diselidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.