Sulawesi Utara
Berikut Fraksi yang Terima Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bitung Sulawesi Utara
Beberapa fraksi di DPRD Bitung menerima Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat lanjut
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Bitung segera memiliki peraturan daerah baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun masih akan melalui tahapan pembahasan, meski tak singkat waktunya
itu setelah Ranperda diterima oleh beberapa fraksi untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Baca juga: DPRD Setuju Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Hengky Honandar Bacakan Pendapat Pemkot Bitung
Pemkot Bitung pun sangat berharap Ranperda tesebut secepatnya bisa selesai dibahas.
Agar nantinya bisa segera diterapkan dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
sebab retribusi dan pajak daerah termasuk satu di antara PAD.
Beberapa fraksi di DPRD Bitung menerima Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat lanjut, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Ranperda RTRW Kota Manado Disetujui Kementerian ATR/BPN RI, Pemkot Dapat Apresiasi
Fraksi tersebut adalah PDIP, Nasdem, PKP, Golkar, dan Partai Demokrat Persatuan Indonesia (PDPI).
Fraksi PDPI adalah gabungan partai Demokrat dan Perindo, lalu fraksi Air (Amanah Indonesia Raya) adalah gabungan Partai PAN dan Gerindra.
Sementara itu, pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, menyampaikan pendapat akhirnya.
Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyampaikan pendapat akhir tersebut terhadap pembicaraan tingkat dua dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Insiatif dan LKPJ 2022
Menurut Hengky Honandar, selama pembahasan jajaran pemerintah bersama panitia khusus (pansus) DPRD Bitung telah bekerja keras untuk mencapai hasil maksimal.
"Sehingga menghasilkan peraturan daerah yang diharapkan dapat diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi," kata Hengky Honandar.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemimpin dan Anggota DPRD Bitung serta jajaran Pemkot Bitung yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, pengalaman serta kearifannya dalam membahas, merumuskan, serta menyutujui penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan itu, berlangsung pula penandatanganan keputusan tentang persetujuan DPRD dan Pemkot Bitung.
Wagub Sulut Terima Audiensi Pengurus Ikatan Nyong Noni dan PNNS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sukacita Warga Pulau Gangga Sulut, Kini Nikmati Listrik 24 Jam: Terima Kasih Pak Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Warga Gangga Minut Bahagia Nikmati Listrik 1x24 Jam, Pengamat: Gubernur Sulut YSK Luar Biasa |
![]() |
---|
Daftar 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.