Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Parpol, Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Sudah Ditahan

Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS).

Editor: Aswin_Lumintang
Instagra, @johnnyplate
Johnny G Plate, Menteri Kominfo yang kini tersandung kasus korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS)

Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate. Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).

Johnny G Plate - Kader Nasdem
Johnny G Plate - Kader Nasdem (google/Berita Flores)

"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol pada Rabu (17/5/2023).

Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Artinya, hanya tersisa 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.

Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," katanya.

Sementara saat ini, sang Menkominfo ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Ujian Akhir Sekolah SD GMIM Dua Tumpaan Minsel Berlangsung Tertib

Baca juga: Tujuh Pria Meninggal Dunia setelah Pesta Miras Oplosan, Kejadian di Bangil Pasuruan

 "Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/17/menkominfo-johnny-g-plate-tersangka-kejaksaan-agung-dalami-aliran-dana-proyek-bts-ke-partai-politik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved