Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Dirlantas Polda Sulut Bakal Aktifkan Kembali Tilang Manual

Angka pelanggaran lalu lintas di Kota Manado Sulawesi Utara di dominasi pengendara usia muda 17 sampai 25 tahun. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong menjelaskan, jika kepolisian akan mengaktifkan tilang manual untuk menindak pengendara yang ditemukan melanggar.

“Kami melakukan penertiban kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata yang tidak terpantau kamera ETLE.

Penertiban kami lakukan dengan cara patroli dilapangan," tegas Tambajong Rabu (17/5/2023)

Menurutnya angka pelanggaran lalu lintas di Kota Manado Sulawesi Utara di dominasi pengendara usia muda 17 sampai 25 tahun. 

Paling banyak yang melakukan pelanggaran adalah pengendara usia muda yaitu tidak menggunakan plat nomor kendaraan, tidak menggunakan helm, Knalpot brong, bonceng tiga bahkan melawan arus.

"Mereka yang melanggar justru abai karena merasa tidak diawasi secara langsung sekalipun mereka sudah mengetahui ada kamera ETLE," ujarnya

Tambajong mengatakan untuk kejadian lakalantas pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pengguna jalan.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah, utamanya untuk memberikan edukasi, dari pengguna jalan tentang bagaimana berlalu lintas lintas di jalan," ujar Tambajong

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat, terutama pengguna jalan raya, agar tetap mematuhi rambu-rambu dan aturan dalam berlalulintas.

“Patuhi aturan berlalulintas, jangan kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalulintas di jalan raya,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Amaludin Salam mengatakan Jasa Raharja hanya memberi santunan kepada orang yang menjadi korban. 

Misalnya mereka yang lalai mengakibatkan orang lain menjadi korban yang dimaksud.

“Ada kondisi dimana ketika korban selip sendiri tapi tidak ada benturan dengan kendaraan lain, ini tidak menjadi tanggungan Jasa Raharja,” ucap Amaludin.

Amaludin menambahkan ada kasus lain yang juga turut ditanggung Jasa Raharja misalnya juga kecelakaan bus yang tidak berbenturan dengan kendaraan lain tapi mengakibatkan korban.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved