Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut 7 Parpol di Sitaro yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU

Pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023. 

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kantor KPU Sitaro. 

"Dimungkinkan untuk melakukan perbaikan pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023," katanya lagi.

Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, proses bacaleg ini akan bergulir hingga November mendatang dengan kegiatan akhir penetapan DCT. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved