Mata Lokal Memilih
Berikut 7 Parpol di Sitaro yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023.
Editor:
Rizali Posumah
"Dimungkinkan untuk melakukan perbaikan pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023," katanya lagi.
Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, proses bacaleg ini akan bergulir hingga November mendatang dengan kegiatan akhir penetapan DCT. (HER)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-kpu-sitaro-678.jpg)