Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut 7 Parpol di Sitaro yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU

Pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023. 

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kantor KPU Sitaro. 

Tujuh parpol dimaksud yakni:

- Partai Buruh

- Partai Garuda

- Partai Kebangkitan Nusantara

- Partai Persatuan Pembangunan

- Partain Keadilan Sejahtera

- Partai Gelora

- Partai Ummat.

"Kami sudah tunggu sampai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 23.59 Wita, tapi tidak ada lagi pengurus parpol yang datang mendaftar," ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, Rabu (17/5/2023).

Oleh tim verifikasi KPU Sitaro, dokumen kesebelas parpol yang mendaftar itu diterima dan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan verifikasi adminiatrasi.

"Meskipun ada beberapa parpol yang dokumenya harus dikembalikan karena belum lengkap. Tapi sampai batas waktu tadi malam jam 12, dokumen dari 11 parpol dinyatakan lengkap," beber Kaaro.

Pasca pengajuan bakal caleg, KPU akan masuk pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Caleg yang bergulir mulai 15 Mei - 23 Juni 2023 mendatang.

"Pada tahapan ini, kami akan melihat keabsahan dari dokumen persyaratan yang dimasukan," ujarnya.

"Misalnya surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri. Jika yang bersangkutan penduduk Sitaro, maka yang boleh mengeluarkan surat tersebut adapah PN Tahuna. Tidak mungkin PN Manado," lanjut Kaaro.

Ketika tim verifikator mendapati ada dokumen persyaratan yang tidak sesuai, maka bakal caleg tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved