Mata Lokal Memilih
Berikut 7 Parpol di Sitaro yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sesi pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023.
Di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, tercatat ada 11 parpol, baik yang memiliki kepengurusan maupun tidak ada kepengurusan di Sitaro telah mengajukan daftar nama bacaleg ke KPU.
Adapun parpol-parpol tersebut yaitu:
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- PKB
- Perindo
- PBB
- PSI
- Partai Golkar
- Partai Gerindra
- Partai Demokrat
- Partai Hanura
- PAN.
Diketahui, masih ada tujuh parpol lainnya tidak mengajukan bakal calegnya ke KPU Sitaro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-kpu-sitaro-678.jpg)