Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut 7 Parpol di Sitaro yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU

Pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023. 

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kantor KPU Sitaro. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sesi pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023. 

Di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, tercatat ada 11 parpol, baik yang memiliki kepengurusan maupun tidak ada kepengurusan di Sitaro telah mengajukan daftar nama bacaleg ke KPU

Adapun parpol-parpol tersebut yaitu:

- PDI Perjuangan

- Partai Nasdem

- PKB

- Perindo

- PBB

- PSI

- Partai Golkar

- Partai Gerindra

- Partai Demokrat

- Partai Hanura

- PAN.

Diketahui, masih ada tujuh parpol lainnya tidak mengajukan bakal calegnya ke KPU Sitaro.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved