Mata Lokal Memilih
Berikut 7 Parpol di Sitaro yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023.
Editor:
Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sesi pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg dari masing-masing partai politik peserta pemilu telah berakhir sejak tanggal 14 Mei 2023.
Di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, tercatat ada 11 parpol, baik yang memiliki kepengurusan maupun tidak ada kepengurusan di Sitaro telah mengajukan daftar nama bacaleg ke KPU.
Adapun parpol-parpol tersebut yaitu:
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- PKB
- Perindo
- PBB
- PSI
- Partai Golkar
- Partai Gerindra
- Partai Demokrat
- Partai Hanura
- PAN.
Diketahui, masih ada tujuh parpol lainnya tidak mengajukan bakal calegnya ke KPU Sitaro.
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.