Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Nasib Sopir Bus di Terminal Karombasan di Tengah Desakan Taksi Gelap yang Makin Merajalela

Menurut Jems, hal ini disebabkan tidak adanya tindak lanjut dari aparat untuk menghentikan operasional taksi gelap.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Ferdi/Tribun Manado
Bus yang terparkir di Terminal Karombasan Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib sopir bus antar kota rute Manado-Tondano semakin tak jelas.

Itu setelah munculnya banyak sekali taksi gelap yang bisa mengambil penumpang di mana saja.

sementara jika ingin naik bus, harus masuk ke terminal dahulu.

Baca juga: Taksi Gelap Semakin Banyak, Bus Antar Kota di Manado Sulawesi Utara Susah Dapat Penumpang

Bus antar kota yang sepi peminat di Terminal Karombasan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/5/2023).
Bus antar kota yang sepi peminat di Terminal Karombasan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/5/2023). (Tribunmanado.co.id/Petrick Sasauw)

Kemudian masih menunggu penumpang lainnya hingga penuh baru berangkat.

Namun bedanya, bus adalah transportasi legal.

Sementara taksi gelap transportasi tak legal, atau tak memiliki izin.

Sopir bus pun kini mengeluhkan susahnya dapat penumpang.

Baca juga: Begini Nasib Wanita Korban Kecelakaan yang Terjebak di Dalam Kolong Bus, Video Penyelamatan Beredar

Meningkatnya taksi gelap di Kota Manado, Sulawesi Utara, membuat bus antar kota semakin sepi penumpang, Senin (15/5/2023).

Hal ini dikeluhkan oleh Jems, sopir bus antar kota rute Manado-Tondano di Terminal Karombasan.

Saat ditemui Tribunmanado.co.id, dia mengatakan saat ini bus Manado-Tondano semakin sepi peminat.

"Susah, sekarang sudah sepi," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Pada Sopir Bus Wisata Guci Tegal yang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Biasanya kita sampai enam bus per hari, sekarang cuma satu bus per hari," keluh Jems.

Menurut Jems, hal ini disebabkan tidak adanya tindak lanjut dari aparat untuk menghentikan operasional taksi gelap.

Taksi gelap menggunakan mobil pribadi yang seharusnya tidak dijadikan transportasi antar kota.

Dia menambahkan bahwa setiap bus yang beroperasi sudah memiliki izin transportasi antar kota dengan membayar izin trayek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved