Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Kakak Sendiri, Kini Hamil 3 Bulan, Alasannya Cukup Mengejutkan

Korban, NR (16) dirudapaksa hingga hamil oleh pelaku, MJ (19) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagai seorang kaka harusnya melindungi sang adik, termasuk masa depannya.

Entah apa yang dipikirkan oleh MJ (19) seorang pria di Makassar.

Ia tega merudapaksa adiknya sendiri yang baru berusia 16 tahun.

Baca juga: Dukun Tua Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Bali, Terjadi 6 Kali Hingga Korban Ketakutan, Begini Modusnya

Akibatnya, sang adik kini hamil tiga bulan.

aksi sang kakak tersebut dilakukan sudah dua kali.

Namun korban takut menceritakannya kepada orang tuanya.

Rupanya MJ menaruh rasa cinta kepada sang adik, dan berubah menjadi nafsu.

Baca juga: Polres Minut Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Berikut Kronologinya

Tindakan bejat dilakukan oleh seorang kakak kandung kepada adiknya di Makassar Sulawesi Selatan.

MJ (19) telah merudapaksa adiknya NR (16) hingga hamil.

Kini usia kehamilan NR sudah memasuki bulan ketiga pada Mei 2023 ini.

Dia telah dicabuli oleh kakak kandungnya saat masih duduk di kelas IV SD. 

Baca juga: Update Terbaru Kasus Dosen Pembimbing di Bali Nyaris Rudapaksa Mahasiswinya di Kost

Berdasarkan keterangan pelaku, korban telah dicabuli sebanyak dua kali.

Kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban, NR (16) dirudapaksa hingga hamil oleh pelaku, MJ (19) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Awalnya, orangtua mencurigai kondisi korban yang selalu murung dan pendiam.

Selain itu, kondisi perut korban juga mulai membuncit.

Setelah orangtua bertanya, akhirnya korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap pelaku di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rappocini pada Jumat (12/5/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orangtua melihat perut NR mulai membuncit.

"Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dilaporkan dan dinterogasi sama keluarga."

"Dimana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," ucap AKBP Ridwan seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).

AKBP Ridwan menyebut, dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan ini sudah 2 kali dilakukan, terakhir Februari 2023."

"Kondisinya pada Mei 2023 sudah jalan tiga bulan kehamilan."

"Pelaku dijerat UU Perlindungan anak 81 Pasal ayat 1 dan 2," ujar dia.

Pengakuan Pelaku Pemerkosaan

MJ mengaku tega memerkosa adik kandungnya karena didasari rasa cinta lebih dari saudara.

Hal itu disampaikan MJ di hadapan polisi saat dihadirkan di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (15/5/2023) siang.

"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi.

Diketahui, MJ merupakan anak pertama dari 6 bersaudara.

Sementara korban NR merupakan anak kedua.

MJ mengungkapkan bahwa kesehariannya bekerja membantu orangtua dengan mengumpulkan barang bekas atau pemulung.

"Saya sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," bebernya.

Dari raut wajah MJ, tidak ada rasa penyesalan sudah melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan ke adik kandungnya sendiri.

Dia sudah dua kali memerkosa sang adik di rumahnya sendiri saat kedua orangtuanya pergi bekerja.

"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1."

"Saya tau hamil pas dia (korban) cerita," ujarnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban bakal menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

Kini, korban berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, pendampingan secara psikologis ditempuh untuk memulihkan trauma yang dialami korban.

"Nampak masih belum terlalu terbuka (korban), rencana konseling psikologis segera akan kami lakukan oleh tenaga psikolog," katanya.

Dia menyebut, korban masih berada di rumah aman UPTD PPA Kota Makassar guna dilakukan pendampingan dan perlindungan.

"Sementara masih pendampingan di rumah aman," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved