Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Akhirnya Terungkap Duduk Perkara Oknum Jaksa di Batu Bara Peras Keluarga Tersangka hingga Rp 80 Juta

Dalam video terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.

(Dok. Kejaksaan Tinggi Sumut)
Kolase foto Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto dan oknum Jaksa pemeras 

Menurut EKP, jika uangnya tidak diberikan, anaknya akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba, padahal SL meyakini bahwa anaknya hanya sebagai pengguna narkoba.

"Takut lah si ibu, pulang lah dia cari utang utangan duit dan beberapa hari kemudian dapatlah Rp 20 juta. Lalu si ibu datang ke Kejari Batu Bara dan membawa uang Rp 20 juta, dibilang ibu itu sudah ngutang segala macam gitu kan, langsung uangnya diterima jaksa," ungkap Tomy.

Videonya viral di media sosial

Setelah itu, EKP melalui pegawai honornya terus meminta SL untuk segera melunasi sisa pembayaran.

Korban pun terpaksa mencicilnya tiap Minggu. 

"Karena janji jaksa bilang bisa dicicil maka dicicilnya dan dapat lagi Rp 5 juta seminggu berikutnya, jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," ujar Tomy

Namun, SL akhirnya tidak tahan atas perlakuan EKT itu. Dirinya pun diam-diam merekam aksi pemerasan itu. 

Setelah itu EKT melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut dan membawa video yang direkamnya itu.

Video tersebut sempat viral di media sosial.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta'' ucap SL.

Penjelasan Kejati Sumut

Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa EKT.

Idianto kemudian mencopot EKT guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023). 

Menurutnya, apabila EKT terbukti bersalah melakukan pemerasan maka akan ditindak tegas.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tandas Idianto.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved