Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi Manado

Timpora Imigrasi Manado Periksa Keberadaan Orang Asing Sekolah MIS, Ini Hasilnya

Tim sebelumnya melaksanakan persiapan guna menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Imigrasi Manado
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Minahasa Utara melakukan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) di Kabupaten Minahasa Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Minahasa Utara melakukan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (12/5/2023).

Tim sebelumnya melaksanakan persiapan guna menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. 

TIMPORA Minahasa Utara kemudian menyasar sekolah Manado Independent School (MIS).

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan pada sekolah MIS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di Sekolah MIS.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang menjelaskan, kegiatan ini guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.

"Ini mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," ujarnya

Dia pun mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan dan berterima kasih kepada pihak MIS yang menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan Keimigrasian.

"Terima kasih berharap selalu ditingkatkan," jelasnya

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Hepi juga menyampaikan bahwa masyarakat juga dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado

"Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010.

Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujar Made Hepi. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved