Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Depok

Fakta-fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Kebun Depok, Kondisi Mengenaskan, Tangan Terikat

Simak fakta-fakta penemuan mayat wanita tanpa busana di kebun Depok berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
TribunJakarta.com
Fakta-fakta penemuan mayat wanita tanpa busana di kebun Depok berikut ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penemuan mayat di Depok masih terus diusut pihak berwajib.

Penemuan mayat di kawasan Jalan Lingkar Podomoro, RT 02/13, Kelurahan Tapos, Kota Depok, Kamis (11/5/2023) petang mengegerkan warga sekitar.

Bahkan warga yang melihat pertama kali mayat wanita tersebut langsung berteriak dengan histeris.

Mayat wanita tersebut ditemukan di semak-semak dengan kondisi yang mengenaskan.

Baca juga: 8 Fakta Penemuan Mayat di Semarang: Ditemukan Tanpa Kepala hingga Dicor di Lorong Gelap

Sang penemu pertama menemui ketua RT dan melaporkannya ke polisi.

Tak menunggu lama polisi langsung melakukan penyidikan.

Sayangnya mayat tersebut tak diketahui identitasnya.

Seperti apa fakta-fakta penemuan mayat dan bagaimana kondisinya?

Seorang warga setempat bernama Yahya mengatakan, mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang mencari pakan ternak sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi dia (saksi) bilang kalau ada mayat perempuan dalam keadaan tangan terikat tanpa busana di semak-semak dekat pohon pisang," kata Yahya di lokasi, Kamis.

Setelah mendapatkan laporan itu, Yahya bersama warga lain kemudian mendatangi lokasi dan mencoba mengenali sesosok mayat tersebut.

Namun, tak ada satu pun warga juga yang mengenalinya.

Ditemukan Tanpa Busana

Yahya menyebutkan, mayat tersebut kondisinya juga sudah sangat memprihatinkan.

"Diduga mayatnya sudah sekitar empat sampai lima hari. Kondisinya sudah membengkak, terus rambutnya korban menutupi muka kayak sengaja untuk tak dapat dikenali," kata Yahya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved