Mata Lokal Memilih
Deily Watulingas Pertanyakan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa
Roger Mamesah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Minahasa lewat SK Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai janggal
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aroma polemik terjadi di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, penunjukan Roger Mamesah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Minahasa lewat SK Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai janggal oleh sejumlah kader Demokrat Minahasa.
Diketahui, Roger Mamesah saat ini menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Demokrat Sulut yang juga adalah orang terdekat Ketua DPD I Elly Lasut.
Terkait hal ini, Deily Watulingas angkat bicara.
Ia merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa yang terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Cabang (Muscab) Demokrat tanggal 25 Juni 2022, dan menerima SK DPP pada 25 Juli 2022.
Dirinya kemudian dilantik secara langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada tanggal 25 November 2022.
"Sampai pada saat ini tidak ada pemberitahuan dari DPD terkait PLT, bahkan tidak ada surat resmi kepada saya, tiba-tiba langsung penunjukan Plt," ujar Deily Watulingas saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Jumat (12/5/2023).
Deily pun mempertanyakan sikap dan kepemimpinan Elly Lasut selaku Ketua DPD I Partai Demokrat Sulut.
"Ada apa dengan partai Demokrat Sulut dibawah kepemimpinan Elly Lasut," kata Deily.
Sementara itu, sejumlah PAC Partai Demokrat Minahasa mengaku kebingungan dan merasa ada yang mengganjal dengan ditunjuknya Roger Mamesah sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Minahasa.
Bahkan, Para kader Partai Demokrat Minahasa menilai hal itu sarat akan kepentingan.
Salah satunya, Ketua PAC Tondano Utara Hendrik Legoh mengatakan menyesalkan tersebut.
"Kami sebagai kader dan militansi partai Demokrat Minahasa menyesalkan keputusan pengurus DPD dan DPP dengan mengeluarkan SK Plt Ketua DPC yang baru," sesal Legoh saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id.
Ia menilai, keputusan dikeluarkannya SK Plt tersebut justru menjadi kegagalan dalam demokrasi, apalagi dengan situasi saat ini.
"Bagaimana kita akan mensukseskan kerjasama dalam pencalonan Bacaleg Partai Demokrat Minahasa ini, tiba tiba sudah ada SK Plt Ketua DPC, ini jelas sudah mengganggu perjalanan pencalonan," keluh Legoh.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.