Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalan Rusak

Segini Jalan Rusak di Minahasa, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara Sulawesi Utara

Total panjang jalan rusak dan rusak berat di Minahasa, Minsel dan Mitra mencapai lebih 707 km.

Tribunmanado.co.id/HO
Jalan rusak di Jalan Boulevard Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

Jalan Kita merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Perihal hak publik dan tanggungjawab pemerintah terkait jalan rusak itu tercantum dalam Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.

Pasal tersebut menegaskan bahwa “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan

Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)

Ikuti berita menarik dari Tribun Manado di Google News.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved