Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaran Rusak di Minsel

Lubang Menganga di Jalan Boulevard Amurang Minsel Sulawesi Utara Terkesan Dibiarkan

Lubang menganga terdapat di Jalan Boulevard Amurang, Minsel. Lubang tersebut tak kunjung diperbaiki, padahal bisa membahayakan pengguna jalan.

|
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Lubang di Jalan Boulevard Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan, "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."

Jika jalan tersebut dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, maka hak publik dapat menuntut sanksi pidana maupun denda terhadap penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah.

Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga: Berikut Nama Politisi Baru PDIP Sulawesi Utara Dari Partai Lain, Terbaru Dari Tomohon

Baca juga: Lapor! Ini Daftar Panjang Jalan Rusak 15 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved