Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kapolres Bitung Beberkan Fakta Pembacokan ke 2 Orang di Bitung, Dilakukan Seorang Residivis

Seorang residivis membacok dua orang hanya karena tersinggung. Pelaku diduga dalam pengaruh miras.

pixabay.com
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung menyampaikan fakta-fakta terkait pembacokan yang terjadi di sebuah rumah warga di Kompleks SMP N 12 Bitung, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (7/5/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, pelaku membacok korbannya menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pembacokan dilakukan seorang residivis bernama Samsudin Baiki alias Nabire (39), warga warga Kompleks SMP N 12 Bitung.

Fakta pertama dalam kasus pembacokan itu terduga pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras).

Dalam kasus ini ada dua korban yang terluka akibat tebasan parang pelaku.

Korban pertama adalah Rio Roli Andriano Ambalao (39), seorang tenaga harian lepas (THL) di Satpol PP Bidang Damkar Kota Bitung.

Sedangkan korban kedua, Budiyanto Musa (39), seorang sopir.

Fakta lainnya, sebelum kejadian, pelaku yang sudah mabuk datang ke tempat kejadian perkara.

Di situ, dua korban juga sedang mengonsumsi miras.

Karena kondisi pelaku sudah mabuk, salah satu korban yaitu Ambalao menegur agar pelaku pulang saja.

Baca juga: BREAKING NEWS Akhirnya Polisi Ciduk Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Jevin Mantow di Bolmong

Baca juga: PPP Beber 14 Mei 2023 Ada Parpol Parlemen Umumkan Dukung Ganjar Pranowo Capres, Isyaratkan PAN

Pelaku lalu beranjak dari tempat itu dan pergi ke rumah. 

"Ternyata, dari keterangan yang kami himpun ia (pelaku) tersinggung dengan apa yang disampaikan korban (Ambalao). Pelaku pulang dan ambil parang," jelas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, Rabu (10/5/2023).

Sambil membawa sajam jenis parang, pelaku kembali mendatangi korban.

Kemudian pelaku langsung melayangkan parang itu ke arah korban Ambalao dan mengenai kepala sebelah kiri.

Lalu pelaku kembali membacok hingga kena di bagian bawah lengan korban Ambalao.

pembacokan
pembacokan (ilustrasi)

Tak berhenti di situ, setelah Ambalao, pelaku kemudian melihat korban lainnya, yaitu Musa yang hendak lari.

Pelaku juga membacok Musa hingga kena di bagian leher dan tangan kanannya.

Usai melakukan aksinya, Nabire kabur.

"Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sajam jenis parang oleh personel gabungan Polres Bitung dan Polsek Matuari hari itu juga pukul 14.30 Wita di Desa Pandu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara," kata dia.

Baca juga: Renungan Harian Kristen, Baca Kejadian 39:7-9, Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Baca juga: Terkait Kasus Viral Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan, DPRD Sulut akan Panggil Pemilik Akun Medsos

Fakta lainnya, pelaku Nabire ternyata residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe tahun 2003.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved